Sektor perencanaan dan penganggaran memang menjadi dua fokus utama yang masuk 8 area intervensi untuk memetakan titik rawan korupsi dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Per 20 November 2024, tercatat Kota Mataram memperoleh 74 poin untuk area perencanaan dan 45 poin untuk penganggaran. Sementara hasil MCP Kota Mataram sendiri masih berada di indikator merah, yakni 67 poin.
Untuk itu, KPK mengingatkan para anggota Dewan untuk tidak lagi melakukan hal serupa. Bahkan, Dian memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran agar selaras dengan aturan. Rekomendasi tersebut meliputi transparansi dan kepatuhan aturan, seperti Pokir harus berupa program yang dirancang oleh OPD sesuai dengan aspirasi masyarakat dan melarang penyisipan program yang tidak relevan ke dalam RKPD dan RPJMD.
"Lantas, pengendalian konflik kepentingan juga penting, agar bisa menghapus praktik titipan proyek atau jatah anggaran serta memastikan usulan Pokir melalui mekanisme e-Planning pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” kata Dian.
Terakhir, perlu adanya pengawasan dan investigasi lanjutan seperti melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian perencanaan dan penganggaran. Hasil pemeriksaannya wajib disampaikan ke KPK paling lambat 15 Desember 2024.