KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sore Ini

Okezone
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun masih menjalani pemeriksaan intensif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (11/7/2019) pagi ini. Pemeriksaan Nurdin yang dilakukan di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Polda Kepri itu telah dilakukan sejak Rabu kemarin pukul 18.30 WIB.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, status Nurdin akan ditentukan pada Kamis (11/7/2019) sore ini. Tidak hanya itu, lima orang lainnya yang juga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu kemarin juga akan ditentukan statusnya hari ini.

"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan nanti sore melalui konferensi pers di KPK," katanya melalui pesan singkat, Kamis (11/7/2019).

Lima orang selain Nurdin yang diamankan KPK adalah kepala dinas (kadis) bidang kelautan, seorang kepala bidang (kabid), dua staf dinas dan pihak swasta yang diduga merupakan seorang pengusaha.

Selain mengamankan enam orang, tim juga menyita uang sebesar 6.000 Dollar Singapura. Diduga, uang tersebut merupakan barang bukti suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Sambangi KPK, Maruarar Bahas Penggunaan Lahan Meikarta jadi Rusun Bersubsidi 

Nasional
5 jam lalu

Mahkamah Partai Gerindra Segera Putuskan Nasib Sudewo usai Jadi Tersangka KPK 

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan Rp2,6 Miliar di Dalam Karung

Nasional
12 jam lalu

KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal