KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sore Ini

Okezone
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Menurut Syarief, uang tersebut bukan pemberian pertama kali yang diduga untuk mengurus izin ‎lokasi rencana reklamasi di Kepri. Pagi ini, para pihak yang diamankan tersebut akan segera diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditentukan status hukumnya.

"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lambat 1x24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pi‎hak yang diamankan," ujarnya.

Sejak semalam beberapa unit mobil yang digunakan tim penyidik KPK untuk membawa keenam orang tersebut masih terparkir di halaman kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang. Salah satunya mobil Avanza Silver BP 1782 YW.

Selain itu, tampak pula pihak keluarga dari terperiksa mulai berkunjung ke Polres Tanjungpinang sambil membawa perlengkapan seperti pakaian maupun kebutuhan makan-minum untuk mereka.

"Memang sejak pukul 06.00 WIB tadi, sudah ada beberapa keluarga terperiksa yang berkunjung ke sini," ujar salah seorang anggota polisi yang berjaga di pos pintu masuk Polres Tanjungpinang.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo Klaim Namanya Dicatut soal Jual Beli Jabatan, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal