KPK Terbitkan Surat Edaran agar Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Transparan

Ariedwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri agar transparan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri agar transparan. Hal itu diingatkan KPK untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"KPK meminta kepada segenap rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (5/6/2023).

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri. KPK meminta adanya transparansi terkait jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri.

"Jumlah kuota tersebut harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang," ucapnya.

Kemudian, KPK juga meminta adanya keterbukaan terkait kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB. Tak hanya itu, kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi juga diminta agar disampaikan sebelum proses penerimaan mahasiswa baru.

"Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya," ujar Ipi.

KPK mengingatkan kepada PTN, PTKIN, dan Politeknik Negeri agar tidak menjadikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai satu-satunya kriteria kelulusan.

"Perguruan tinggi juga agar menyampaikan tentang tujuan pengenaan SPI, rencana penggunaannya dan kisaran besaran SPI per program studi pada PMB tahun akademik sebelumnya," ucap Ipi.

"Perguruan tinggi juga agar menetapkan prosedur terkait SPI, baik sebagai komitmen di muka pada saat pendaftaran, jumlah kewajiban minimum, atau prosedur lainnya. Semua informasi ini agar disampaikan di awal proses PMB," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

11 jam lalu

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi terkait Kasus Suap di Muara Enim

13 jam lalu

Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta terkait Kasus Korupsi DJKA, KPK bakal Dalami

14 jam lalu

Potret Apartemen Benny Tjokro yang Dilelang Kejagung, Punya Private Lift

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal