KPK Terbitkan Surat Edaran agar Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Transparan

Ariedwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri agar transparan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri agar transparan. Hal itu diingatkan KPK untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"KPK meminta kepada segenap rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (5/6/2023).

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri. KPK meminta adanya transparansi terkait jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri.

"Jumlah kuota tersebut harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang," ucapnya.

Kemudian, KPK juga meminta adanya keterbukaan terkait kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB. Tak hanya itu, kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi juga diminta agar disampaikan sebelum proses penerimaan mahasiswa baru.

"Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya," ujar Ipi.

KPK mengingatkan kepada PTN, PTKIN, dan Politeknik Negeri agar tidak menjadikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai satu-satunya kriteria kelulusan.

"Perguruan tinggi juga agar menyampaikan tentang tujuan pengenaan SPI, rencana penggunaannya dan kisaran besaran SPI per program studi pada PMB tahun akademik sebelumnya," ucap Ipi.

"Perguruan tinggi juga agar menetapkan prosedur terkait SPI, baik sebagai komitmen di muka pada saat pendaftaran, jumlah kewajiban minimum, atau prosedur lainnya. Semua informasi ini agar disampaikan di awal proses PMB," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 menit lalu

Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur

Nasional
3 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Nasional
7 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
8 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
10 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal