JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021. SE tersebut tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyampaikan, terbitnya Peraturan KPK No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.
"Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021," ujar Ipi di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut, di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan.
"Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa (lampiran 4) atas nama penyelenggara negara, pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000. Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap," ucapnya.