KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Data Bansos untuk Covid-19

Rizki Maulana
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat. Surat tertanggal 21 April 2020 tersebut sebagai bentuk upaya dalam mengatasi dampak pandemi global virus corona atau Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan.

KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bansos, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah (pemda), keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

“Karena itu, KPK turut mengoordinasikan pendataan agar jaring pengaman sosial berupa bansos baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran,” kata Firli di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Firli menjelaskan dasar penerbitan SE ini. Pertama, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
12 jam lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Nasional
13 jam lalu

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Nasional
13 jam lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal