KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Data Bansos untuk Covid-19

Rizki Maulana
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Kedua, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, harus dilaporkan ke dinas sosial atau Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan dengan data NIKnya.

Keempat, kementerian atau embaga serta Pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” tuturnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

4,5 Juta Warga Terima Bansos Lebih dari 5 Tahun, Kemensos Waspadai Fenomena Demotivasi

2 hari lalu

BPS Buka Peluang Pakai Data Pajak untuk Akurasi Penerima Bansos

2 hari lalu

BPS-Kemensos Buka Metodologi DTSEN, Data Bansos bakal Terus Diperbarui

2 hari lalu

Eks Kabiro Humas Kemnaker Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal