KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Data Bansos untuk Covid-19

Rizki Maulana
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Kedua, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, harus dilaporkan ke dinas sosial atau Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan dengan data NIKnya.

Keempat, kementerian atau embaga serta Pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” tuturnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 jam lalu

Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Diperiksa jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

7 jam lalu

OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan Uang Rp2 Miliar dari 3 Lokasi

8 jam lalu

Kena OTT, Bupati Pemalang Diduga Terima Duit Proyek hingga Jual-Beli Jabatan

8 jam lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap di Jakarta, Kini Diperiksa di Gedung KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal