KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Data Bansos untuk Covid-19

Rizki Maulana
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Berdasarkan hal tersebut, penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK. Kedua, penggunaan DTKS merupakan perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala.

Penggunaan DTKS ini dilakukan adanya dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi, sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional atau daerah, serta pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan lima hal. Rekomendasi ini agar pendataan dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

“Pertama, kementerian atau lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS,” ujar Firli.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, kata dia, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada dinas sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial dan selanjutnya diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Nasional
1 hari lalu

Ridwan Kamil soal Kendaraanya Disita KPK: Semua Dibeli Pakai Dana Pribadi

Nasional
1 hari lalu

Ridwan Kamil Rampung Diperiksa KPK: Saya Bahagia, Momen yang Ditunggu-tunggu

Nasional
1 hari lalu

KPK Lantik Kepala Rutan Baru usai Heboh Skandal Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal