KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi selama Lebaran 2025, Nilainya Tembus Rp341 Juta

Danandaya Arya Putra
KPK terima 561 laporan terkait gratifikasi selama Lebaran 2025 . (Foto: Ist)

"Kemudian, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta. Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100.000. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta," kata Prasetyo.

Terhadap pelaporan gratifikasi itu, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.

"KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 jam lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
4 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
4 jam lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal