KPK Terima Cicilan Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

muhammad farhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara atas proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Cicilan itu diterima dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK menerima cicilan pengembalian kerugian dari ketiga BUMN berdasarkan proyek pembangunan gedung di lokasi yang berbeda-beda. 

Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi bentuk cicilan pengembalian kerugian negara dari ketiga BUMN. Untuk itu, Ali menegaskan, KPK tetap menanti pelunasan utang kerugian negara hasil tindak pidana korupsi tersebut. 

"KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022). 

Adapun bentuk pengembalian tersebut yakni penyetoran oleh PT Hutama Karya melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp10 Miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
10 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
11 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal