KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Nur Khabibi
KPK terus dalami kasus dugaan korupsi kerja sama angkutan batu bara di Sumsel. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7/2024). 

Tessa tidak membeberkan secara detail identitas para tersangka baru ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka itu adalah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan LNG.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karen sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Nasional
6 jam lalu

KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap  

Nasional
8 jam lalu

Dalami Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Irjen Kemnaker

Nasional
9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal