KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Nur Khabibi
KPK terus dalami kasus dugaan korupsi kerja sama angkutan batu bara di Sumsel. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7/2024). 

Tessa tidak membeberkan secara detail identitas para tersangka baru ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka itu adalah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan LNG.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karen sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Pertamina Temukan Harta Karun Migas di Sumsel, Berpotensi Hasilkan 505 Barel Minyak per Hari

Nasional
22 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 20 Maret 2026 jelang Lebaran, Lengkap Pertalite-Pertamax

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 19 Maret 2026, Cek Sebelum Mudik

Nasional
3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 18 Maret 2026, Ada yang Naik jelang Lebaran?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal