Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri
KPK mengajukan banding atas vonis Karen Agustiawan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PertaminaKaren Agustiawan. Karen telah divonis 9 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

"Saat ini jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Tessa mengungkapkan salah satu alasan jaksa mengajukan banding yaitu terkait pidana tambahan uang pengganti. Namun, dia menyampaikan untuk menunggu langkah JPU atas pengajuan banding tersebut.

"Sama-sama kita tunggu. Tapi sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," tuturnya.

Dalam putusan Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pertamina Bukukan Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Ini Pendorongnya

57 tahun lalu

Kinerja 2025 Positif, Pertamina Perkuat Ketahanan dan Akselerasi Transisi Energi

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal