KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana CSR Bank Indonesia, 1 Anggota DPR

Nur Khabibi
Gedung KPK (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR di Bank Indonesia (BI). KPK telah menetapkan dua tersangka. 

"Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

Kendati demikian, Rudi belum mau mengungkapkan identitas dari para tersangka tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu tersangka merupakan anggota DPR.

Sebagaimana aturan main di KPK, identitas tersangka dan konstruksi perkara baru disampaikan ke publik dalam konferensi pers, berbarengan dengan penahanan tersangka. 

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam kemarin. Salah satu yang digeledah adalah ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang, Fee Proyek hingga Tambang Galian C

10 jam lalu

Penampakan Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta hingga Amplop Hasil OTT Bupati Klaten

12 jam lalu

Breaking News: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

13 jam lalu

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal