KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya

Nur Khabibi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya ditahan hari ini, Kamis (2/10/2025). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak pada Desember 2022 lalu. 

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). 

Asep menjelaskan, dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.

Berikut daftar 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Jatim:

1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;

2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

3. Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; 

4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 bulan lalu

4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim Ditahan KPK, Ini Daftarnya

33 menit lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

1 jam lalu

Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

3 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal