Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Pisahkan Kapal Angkut Barang dan Penumpang, Kejar Target Zero ODOL 2027
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Uji Coba ETLE-Hub di 51 Titik, Awasi Pergerakan Truk ODOL

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:36:00 WIB
Kemenhub Uji Coba ETLE-Hub di 51 Titik, Awasi Pergerakan Truk ODOL
Kemenhub menguji coba ETLE-Hub di 51 titik untuk mengawasi truk ODOL dan mendukung target zero ODOL pada 2027. (Foto: Ilustrasi/Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE-Hub) di 51 titik untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Sistem digital ini diterapkan di jalan tol, jembatan timbang, serta sejumlah titik di jalan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menuturkan, penerapan ETLE-Hub merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum di sektor transportasi darat. Melalui sistem tersebut, pengawasan yang sebelumnya dilakukan secara manual diarahkan menjadi berbasis teknologi digital.

"Pengawasan yang konvensional manual ini hasilnya tidak maksimal. Jadi, kita mencoba mendigitalisasikan pengawasan yang kita lakukan sehingga hasilnya diharapkan lebih maksimal," kata Aan saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Aan menambahkan, puluhan titik pengawasan itu tersebar di jalan tol, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, serta sejumlah lokasi di sekitar UPPKB dan jalan nasional.

Secara konvensional, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perhubungan memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum di bidang transportasi darat, termasuk terhadap pelanggaran administrasi, pemuatan, dan dokumen kendaraan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut