KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan

KPK menahan lima tersangka terkait OTT di lingkungan BNPB, Rabu (14/10/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Setyo mengatakan, penyidikan masih dapat berkembang seiring dengan temuan baru. KPK membuka peluang menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan informasi baru atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Jadi tidak menutup kemungkinan mungkin nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, ya atau keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.

Sementara, empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Mahasiswa Saling Dorong di Depan Mapolres Kota Palopo

9 tahun lalu

KPK Tetapkan PT Nindya Karya Tersangka, Kasus Pertama Menimpa BUMN

9 tahun lalu

Diduga Korupsi, 2 Staf Sekretariat DPRD Situbondo Ditetapkan Tersangka

9 tahun lalu

Buron 4,5 Tahun, Tersangka Korupsi Ditangkap dalam Keadaan Strok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal