KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan

KPK menahan lima tersangka terkait OTT di lingkungan BNPB, Rabu (14/10/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Praktik itu diduga berlangsung sejak 2022 dan berkaitan dengan kepentingan pribadi serta dugaan suap.

"Ya kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menambahkan, penyidik masih mendalami dugaan pengondisian penggunaan DSP untuk kepentingan pribadi. KPK juga menelusuri dugaan suap yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.

Atas dugaan itu, para tersangka dijerat dengan dua jenis pasal, yakni terkait benturan kepentingan dan suap.

"Ini ceritanya ada dua klaster ya gitu, klaster pertama menggunakan (Pasal) 12 i, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Mahasiswa Saling Dorong di Depan Mapolres Kota Palopo

9 tahun lalu

KPK Tetapkan PT Nindya Karya Tersangka, Kasus Pertama Menimpa BUMN

9 tahun lalu

Diduga Korupsi, 2 Staf Sekretariat DPRD Situbondo Ditetapkan Tersangka

9 tahun lalu

Buron 4,5 Tahun, Tersangka Korupsi Ditangkap dalam Keadaan Strok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal