JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka. Politikus Partai Nasdem itu diduga terlibat suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Selain Agung, KPK menetapkan lima tersangka lainnya yaitu Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara serta Fria Apristama Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian, Syahbuddin Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan Wan Hendri Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara
Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Fria Apristama, Syahbuddin dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap. Sedangkan dua tersangka lagi dari swasta, yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh masing-masing diduga sebagai pemberi suap.
"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Agung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinas, Minggu (6/10/2019) malam. Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp600 juta.
OTT tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai akan ada penyerahan uang kepada kepala daerah setempat.