KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memanggil dua saksi atas kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. (foto: Antara)

KPK berjanji akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik. Ali berharap  adanya dukungan dari semua pihak untuk KPK dapat membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan.

Diketahui sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Demikian terungkap setelah Bambang Kayun menggugat KPK. Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK. Gugatan Bambang Kayun tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
2 jam lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Nasional
22 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Nasional
1 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal