KPK Tetapkan ASN Bea Cukai Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang

Nur Khabibi
KPK mengumumkan Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor sebagai tersangka baru terkait pengembangan dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor sebagai tersangka baru terkait pengembangan dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Adapun, penetapan tersangka terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Bea dan Cukai itu sejak September 2026.

"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026). 

KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara di Bea Cukai. Satu sprindik lainnya dengan tersangka Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. 

KPK telah menahan Gatot Heroe pada 26 Agustus 2026 lalu. 

"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka," kata dia.

Budi menyatakan, penyidikan perkara tersebut terus berprogres. Dia pun mengimbau agar para tersangka, saksi, maupun pihak terkait lainnya kooperatif. Termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Djarum, Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

14 hari lalu

Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar

14 hari lalu

Eks Direktur Bea Cukai Rizal Dituntut 11,5 Tahun Penjara Kasus Suap Impor Barang

18 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Teluk Nibung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal