JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Dalam kasus ini, Sunjaya diduga sebagai penerima suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu diduga sebagai penerima SUN (Sunjaya Purwadisastra), bupati Cirebon periode 2014-2019, dan; GAR (Gatot Rachmanto), sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon diduga sebagai pemberi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
KPK menduga Gatot menyuap Sunjaya melalui ajudan sang bupati sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Tidak hanya itu, Sunjaya yang juga politikus PDIP itu diduga menerima pemberian tunai dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebesar Rp125 juta sebagai imbalan mengatur rotasi beberapa jabatan, mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon III. “Bupati ini menjual jabatan yang tak patut dilakukan. KPK menyesalkan terjadi praktik penerimaan suap ini,” ujar Alex.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/10/2018) malam. Dari operasi tersebut, tim KPK mengamankan tujuh orang dan sejumlah uang serta bukti transfer bank. Salah satu orang yang ditangkap malam tadi adalah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.