KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP Tersangka Korupsi APBN

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengumumkan tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). (Foto: Raka/ Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah alias Buyung sebagai tersangka korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. Selain Khairuddin, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan KSS dan PJH tersangka," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta (10/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Mardiono Ungkap Ada Orang Baik Fasilitasi Rekonsiliasi dengan Agus Suparmanto, Siapa?

Nasional
31 hari lalu

2 Kubu PPP Berdamai, Menkum: Tak Ada Andil Prabowo

Nasional
31 hari lalu

Agus Suparmanto Batal Gugat Kepengurusan PPP Mardiono usai Sepakat Islah

Nasional
31 hari lalu

Dualisme PPP Berakhir: Mardiono Jadi Ketum, Agus Suparmanto Waketum

Nasional
31 hari lalu

Breaking News: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal