Dia menyampaikan, kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (4/5/2018) di Jakarta. Dalam OTT ini KPK menyita Rp400 juta dan menetapkan 6 orang tersangka.
Menurutnya, kontruksi kasus bermula pada 10 April 2017. Saat itu Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.
Kemudian, Khairuddin sebagai Bupati menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya.
"Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," ucapnya.