JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janji untuk mengumumkan penetapan tersangka di antara calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak 2018. Ini baru satu tersangka di antara 10 peserta pilkada yang diduga tersangkut kasus korupsi dalam penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
KPK menetapkan calon gubernur (cagub) Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) menjadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggara 2009.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penetapan tersangka itu adalah hasil koordinasi KPK dengan Polri yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan kasus sebelumnya ketika AHM masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak picana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong.
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu AHM (Ahmad Hidayat Mus) Bupati Kepulauan Sula periode 2005 2010 dan ZM (Zainal Mus), Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009- 2014," kata Saut di ruang konferensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Saut mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai kewenangan di Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Penyelenggara Negara, Penegak Hukum atau pihak lain yang terkait dengan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum tersebut.