"Setelah melakukan proses pengumpulan dan penelusuran informasi serta data dan membuka penyelidikan, setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Saut.
Saut menyebutkan, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah proses hukum yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan UU dan kecukupan bukti. Hal itu tertuang dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AHM dan ZM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah percairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula," tutur Saut.
Sebelumnya, KPK menyatakan sudah hampir merampungkan proses penetapan tersangka 10 calon kepala daerah yang tersebar di sedikitnya lima wilayah. Semuanya akan diumumkan dalam waktu dekat ini. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, penyidik KPK terus mengintensifkan proses penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi dalam beberapa delik yang diduga dilakukan penyelenggara negara yang sedang berlaga di Pilkada Serentak 2018.
"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu insya Allah minggu (pekan) ini kita umumkan," tegas Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).