KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai Tersangka Penerima Suap

Arie Dwi Satrio
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus suap, salah satunya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: iNews.id/Arie Dwi Satrio)

Sekadar informasi, Nurdin Abdullah diamankan oleh tim penindakan KPK pada Sabtu, 27 Februari 2021, dini hari. Selain Nurdin, tim juga mengamankan lima orang lainnya saat menggelar operasi senyap di Sulawesi Selatan sejak Jumat, 26 Februari, malam hingga Sabtu, 27 Februari, dini hari. 

Sabtu paginya, pihak-pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menetapkan tiga tersangka tersebut. Sementara yang lainnya, masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur

Nasional
5 tahun lalu

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Video Koalisi LSM soal Kasus Pasir Laut Viral Lagi

Yogya
5 tahun lalu

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Punya Harta Rp51,3 Miliar

Nasional
5 tahun lalu

Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Punya Harta Rp51,3 Miliar dan Satu Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal