KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan

Felldy Aslya Utama
Arie Dwi Satrio
Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu dan Kasie Intel Kajari Asis Budianto ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: YouTube KPK RI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Ketiganya di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR).

Kajari dan dua pejabat Kejari HSU ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Pemerasan Kajari HSU dan dua anak buahnya diduga dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan. Diduga, praktik tersebut berlangsung setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.

"Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara," ujar Asep

Albertinus diduga menerima aliran dana Rp804 juta itu melalui dua perantara, yakni Asis Budianto selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU, serta pihak lainnya. Albertinus dan anak buahnya diduga memeras Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.

"Permintaan uang tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ucap Asep.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Video
2 jam lalu

Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam

Jabar
10 jam lalu

Respons Dedi Mulyadi usai Bupati Bekasi Kena OTT KPK: Saya Dekat dengan Beliau

Jabar
11 jam lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

Nasional
14 jam lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal