JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LM Rusdianto Emba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Rusdianto Emba merupakan adik dari Bupati Muna Rusman Emba.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Kepala BKPSDM Muna Sukarman Loke. Keduanya kini ditahan di Rutan KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyayangkan masih adanya kasus korupsi dana PEN yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"KPK prihatin ternyata masih banyak disalahguakan tertentu untuk keuntungan pribadi," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Rabu (23/6/2022).
Adapun kasus ini juga menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur.