KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka Suap

Ilma De Sabrini
Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (kedua kiri) tiba di Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (4/10/2018). (Foto:Antara/Akbar Nugroho Gumay).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Turut ditetapkan tersangka dua orang lain.

Keduanya pemeriksa pajak Sulimin Ratmin dan pengusaha Anthony Liando. Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspos perkara sejak operasi tangkap tangan pada Rabu (3/10/2018).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta serta menetapkan tiga orang tersangka yaitu diduga sebagai pemberi AL (Anthony Liando) ini dari swasta. Kemudian, diduga sebagai penerima LMB (La Masikamba) dan SR (Sulimin Ratmin)" kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Syarif menjelaskan, Masikamba sebagai kepala kantor pajak diduga menerima hadiah atau janji dari Anthony terkait kewajiban pajak dari pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon Rp1,7 miliar sampai dengan Rp2,4 miliar.

Masikamba berdasarkan surat dari KPP Pusat sebelumnya diminta melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya WP perorangan atas nama Anthony Liando.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
51 menit lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
5 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Nasional
5 jam lalu

Noel Ebenezer Berikan Makanan Tahanan KPK ke Istrinya, Suruh Nyicipin

Nasional
6 jam lalu

Teka-teki Hilangnya Yaqut dari Rutan KPK Terjawab! Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal