KPK Tetapkan Oknum Penyidiknya dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap

Raka Dwi Novianto
Ketua KPK Firli Bahuri. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan oknum penyidiknya sebagai tersangka terkait penanganan perkara Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. 

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SRP sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni seorang pengacara berinisial MH. Sebelum menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap itu, oknum penyidik KPK telah memeriksa delapan orang. 

Mereka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, sopir M Syahrial GM, pengacara berinisial MH, pihak swasta berinisial, RA, penyidik KPK, SRP, dan AR, orang kepercayaan M Syahrial. Kemudian, MC yang juga pihak swasta dan adik dari SRP serta RC dari pihak swasta yang juga saudara RA.

"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami jiga menemukan berbagai bukti lain baik berupa dokumen rekening, buku tabungan, ATM, dan petunjuk lainnya," kata Firli.

Firli menegaskan penetapan tersangka tersebut bentuk komitmen dari lembaga antikorupsi itu agar selalu memberantas korupsi. "Sikap KPK sari awal berdiri sampai hari ini tidak pernah bergeser yaitu KPK memegang prinsip zero tolerance," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Nasional
12 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati hingga Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek 

Nasional
15 jam lalu

Penampakan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Pakai Rompi Oranye KPK

Nasional
15 jam lalu

Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal