KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Legislatif Paling Rendah, Yudikatif Tertinggi

Nur Khabibi
Gedung DPR. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan masing-masing lembaga dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terungkap, legislatif menjadi lembaga yang memiliki tingkat kepatuhan paling rendah.

"Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing memproleh 83,97 dan 88 persen," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2025 di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). 

Ibnu menjelaskan, secara total terdapat 415.802 wajib lapor LHKPN. Para wajib lapor berasal dari tujuh klasifikasi yakni eksekutif pusat, eksekutif daerah, legislatif pusat, legislatif daerah, yudikatif, BUMN, dan BUMD.

Total kepatuhan LHKPN seluruh wajib lapor mencapai 91,26 persen.

Berbanding terbalik, kata Ibnu, yudikatif menjadi lembaga yang paling patuh melaporkan LHKPN. Tingkat kepatuhannya mencapai 98,74 persen.

Posisi kedua diikuti BUMN dengan tingkat kepatuhan 95,26 persen, eksekutif pusat 92,33 persen, BUMD 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kekayaan Wapres Gibran di LHKPN Terbaru Tembus Rp27,5 Miliar, Ini Rinciannya

Nasional
4 bulan lalu

KPK Rilis LHKPN Terbaru Presiden Prabowo, Berikut Rincian Kekayaannya

Nasional
5 bulan lalu

Yovie Widianto Lapor LHKPN usai Jadi Stafsus Presiden, Harta Tembus Rp43,2 Miliar

Nasional
5 bulan lalu

KPK Sebut LHKPN Raline Shah Tunggu Kelengkapan Surat Kuasa, Ifan Seventeen Masih di Draft 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal