Kemudian, pemberian dari orang tua murid ke guru, dan pemberian honor narasumber di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.
Lebih lanjut, Budi menyatakan laporan gratifikasi sepanjang 2025 mengalami peningkatan 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menerima 4.220 laporan.
"Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat," ujarnya.