Dia menuturkan tersangka akan ditetapkan apabila pada ekspose perkara diputuskan adanya kecukupan alat bukti. Sehingga perkara bisa ditingkatkan ke penyidikan.
Dia pun mengajak publik bersabar menunggu kerja-kerja tim penyidik dalam pengembangan kasus dugaan suap di DJKA tersebut.
"Kalau di forum ekspose itu sudah terpenuhi, sudah ditemukan pidana korupsinya, dan terpenuhi unsur-unsurnya, tentu akan dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.
KPK sebelumnya pernah memeriksa Ketua Komisi V DPR Lasarus pada 28 Juli 2023. Dia dipanggil bersama tiga anggota DPR lainnya.