JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian ESDM dengan jabatan kepala biro di bagian keuangan.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon). Mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
KPK menduga ada persekongkolan jahat oknum pegawai keuangan Kementerian ESDM dalam memanipulasi dana tukin. Oknum bagian keuangan Kementerian ESDM tersebut diduga menyiasati kelebihan dana atau anggaran di Kementerian ESDM.
"Gini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur nih. Kemudian gini, pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga," ujar Asep.
Akhirnya, oknum bagian keuangan tersebut bersekongkol untuk menyalurkan kelebihan sisa anggaran ke beberapa tukin pegawai. Jika sudah terkumpul, nantinya akan kembali dibagi rata para pihak yang bersekongkol.
"Jadi, mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, ada yang bilang sudah nanti saya kasih, kaya typo gitu lho. Kalau misalnya tunjangannya Rp7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus. Nanti setelah terdistribusi baru nanti dikumpulkan lagi diambil," ucapnya.