KPK Ungkap 100 Lebih Agen Travel Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Nur Khabibi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Praktisi Hukum: Pembagian Kuota Haji 50:50 untuk Reguler dan Khusus Sudah Sesuai UU

Nasional
3 bulan lalu

KPK Bawa 3 Koper usai Geledah Kantor Kemenag terkait Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 bulan lalu

KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Korupsi Kuota Haji, Sita Mobil hingga Dokumen

Nasional
3 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Kemenag Buntut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 bulan lalu

Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal