KPK Ungkap Ada Dugaan Perputaran Uang Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkap pihaknya menyelidiki dugaan perputaran uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - KPK mengungkap adanya dugaan perputaran uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Uang tersebut kemudian ditampung di rekening orang kepercayaan salah satu pegawai Kementerian ESDM yang kini berstatus tersangka, Priyo Andi Gularso (PAG).

Dugaan adanya perputaran uang tukin Kementerian ESDM tersebut kemudian dikonfirmasi ke salah satu saksi yang merupakan wiraswasta bernama Budi Hartono pada Kamis (20/7/2023). Budi diduga mengetahui soal adanya dugaan perputaran uang tukin pegawai Kementerian ESDM.

"Budi Hartono (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran perputaran uang Tukin yang kemudian ditampung dalam rekening bank orang kepercayaan dari tersangka PAG dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (21/7/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tukin. Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar dalam kurun waktu dua tahun.

Mereka yaitu Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); dan Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.

Dari jumlah tukin yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1,399 miliar kemudian digelembungkan atau di-mark up menjadi sebesar Rp29,003 miliar. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27,603 miliar.

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian :

1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;

2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar;

3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;

4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;

5. Abdullah Rp350 Juta;

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
2 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
3 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka!

Nasional
3 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK! Pakai Rompi Oranye

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Ada Jatah Preman Penambahan Anggaran di Balik OTT Gubernur Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal