KPK Ungkap Besaran Uang Ketok Palu RAPBD Jambi, Paling Kecil Rp100 Juta

Rizki Maulana
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kasus suap mantan pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Selasa (22/6/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

"Dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta," katanya.

Selain tiga tersangka mantan pimpinan DPRD Jambi ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka termasuk Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 12 orang telah menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka di OTT Bengkulu: 3 Pemberi dan 2 Penerima Suap

Nasional
14 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT

Nasional
20 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
21 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal