Dia menjelaskan, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan. Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai saham tersebut mencapai Rp30,98 miliar.
Selain dugaan penyalahgunaan dana pengadaan untuk membeli saham, KPK mengusut dugaan permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB.
“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, Saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala Badan diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujanya.
KPK menduga Richard Erlangga (RIC) menerima uang melalui perantara dari Gery P (GER), direktur PT TLS, sebesar Rp2,38 miliar selama periode Januari-September 2026.
“Dan dalam periode yang sama, Saudara GER juga diduga memberikan uang kepada Saudara GPS selaku PPK dan juga Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta,” katanya.
KPK turut mengungkap dugaan penerimaan oleh Gabriel Purwaka Sigit (GPS), berupa uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Barang-barang tersebut disebut antara lain berasal dari sejumlah vendor pengadaan di lingkungan BNPB.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar, meliputi uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.