KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan BNPB selama periode 2024-2026 melalui mekanisme penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB. Dengan total nilai pengadaan mencapai 148 miliar,” ujarnya.
KPK mencatat nilai pengadaan tersebut mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Menurut Taufik, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli saham PT MDLA melalui PT AVE.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” kata Taufik.