KPK Ungkap Lukas Enembe Bisa Jalan hingga Baca Tabloid, Bantah Kondisinya Drop

Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua, Lukas Enembe (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi Gubernur Papua, Lukas Enembe selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Berdasarkan rekaman CCTV, kondisi Lukas terlihat stabil seperti orang normal.

KPK mengamati Lukas bisa beraktivitas normal seperti duduk, berjalan hingga membaca tabloid.

"Sudah kami jelaskan bahwa keadaan tersangka LE stabil tentu berdasarkan data dan fakta harian, yang informasi tersebut kami terima langsung dari tempat perawatan saat itu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (21/1/2023).

"Keadaan LE yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri dan bahkan berjalan," sambungnya.

Hal ini disampaikan Ali sekaligus menepis pernyataan tim kuasa hukum Lukas Enembe yang mengklaim kondisi kliennya drop alias menurun. Ali pun meminta kuasa hukum Lukas berbicara proporsional soal kondisi kliennya.

"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini, dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," katanya.

Ali menegaskan, KPK siap beradu pembuktian soal dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Soal pembuktian, silakan kami berikan kesempatan yang sama, buktikan sebaliknya apa yang telah kami terapkan pasal-pasalnya. Tentu sesuai koridor hukum," kata Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan jadi tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
14 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
16 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal