"Hal ini muncul karena tidak ada upaya untuk mengelola benturan kepentingan dengan memasang rambu-rambu penegakkan etika sebagai pejabat daerah," ungkap Dian.
Lebih lanjut, kata Dian, pengendalian benturan kepentingan ini berkaitan langsung dengan upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, upaya perbaikan sistem pada delapan area strategis sebagaimana di dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) pemerintahan daerah menjadi lambat karena adanya benturan kepentingan yang sangat kuat di dalamnya.
Atas dasar itu, KPK mengingatkan agar Pemkot Ambon segera mengefektifkan implementasi Peraturan Walikota Ambon No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat 14 jenis benturan kepentingan.
"Seperti mencakup kebijakan yang berpihak akibat pengaruh hubungan dekat atau gratifikasi, pemberian izin yang diskriminatif, melakukan pengawasan dan penilaian atas pengaruh pihak lain, melakukan komersialisasi pelayanan publik, serta penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi," katanya.