Tersangka Baru Hakim Agung Inisial GS, KPK Kantongi Kecukupan Bukti di Kasus Suap MA

Arie Dwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan telah mengantongi kecukupan bukti kasus suap hakim MA. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka baru tersebut dikabarkan adalah Hakim Agung berinisial GS.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi kecukupan bukti untuk mengembangkan kasus tersebut. Hasil pengembangan kasus, ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).

Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang nama-nama tersangka baru hasil pengembangan kasus ini. Ia berjanji akan segera mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi perkaranya.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 jam lalu

KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap HGB Bogor, Sasar Rumah Anak Buah Nusron Wahid

20 jam lalu

KPK Rampung Geledah Kantor Summarecon di Jaktim, Ini yang Disita

24 jam lalu

Nusron Wahid soal Anak Buah Kena OTT KPK: Kami Hormati Apa yang Diproses

1 hari lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal