Kemudian, Sukarman, Rusdianto, dan Laode Syukur Akbar aktif mempertemukan Andi Merya Nur dengan pejabat Kemendagri, Ardian Noervianto dalam rangka memuluskan dana PEN untuk Kolaka Timur. Mereka akhirnya bertemu di Jakarta dan menghasilkan kesepakatan jahat.
"SL, LMSA dan LM RE juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta dan dari pertemuan tersebut, MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar," bebernya.
Adapun, proses pemberian uang dari Andi Merya Nur kepada Ardian Noervianto diperantarai melalui Rusdianto Emba; Sukarman Loke; dan Laode Syukur Akbar. "Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LMRE yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta," katanya.