KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat, Capai Rp18,2 Miliar Setahun

Nur Khabibi
Raja Ampat, Papua Barat (foto: Kiprah/KemenPUPR)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Raja Ampat, Papua. Pungli dilakukan oknum masyarakat terhadap wisatawan.

"Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).

Tak hanya itu, ada pungli berupa pembayaran tanah kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau. Lalu ada ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.

KPK meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.

Tim Korsup Wilayah V KPK berkeliling di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, untuk menelisik masalah korupsi dan pungli yang merugikan daerah ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
11 jam lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
15 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
1 hari lalu

Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal