Tim bergerak dari pulau ke pulau, mendampingi pemerintah daerah dalam penertiban pajak dan retribusi. Dian menegaskan, langkah ini penting untuk menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang masih sangat rendah.
"Penertiban harus dilakukan secara masif agar tidak timbul lubang besar pada PAD," ujar Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4,15 persen dengan nilai pajak dan retribusi tidak lebih dari 1,08 persen di tahun 2023. KPK mengingatkan, hal ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan swasta untuk lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan pajak.