KPK Ungkap Rafael Alun Terima Fee dari Perusahaan Swasta terkait Konsultasi Pajak

Arie Dwi Satrio
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

KPK sebelumnya telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

KPK juga kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael pun kembali ditetapkan tersangka kasus pencucian uang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

1 hari lalu

Anggaran Dipangkas 8,4 Persen, KPK Minta Tambahan Rp774,31 Miliar untuk 2027

1 hari lalu

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja

1 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian, KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal