KPK Ungkap Uang Pemerasan Izin TKA Rp8,94 Miliar Dibagi-bagi ke 85 Pegawai

Nur Khabibi
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker yang ditahan KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang hasil dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak hanya dinikmati delapan tersangka. Namun, dibagi-bagi ke 85 pegawai.

Hal itu sebagaimana disampaikannya Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat membacakan kontruksi perkara terkait kasus tersebut. 

"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," kata Setyo saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025). Setyo menjelaskan, pihaknya terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. 

"Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemnaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman," tutur dia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim

Nasional
19 jam lalu

Gus Irfan Jamin Kuota Haji 2026 Dibagi 92 Persen Reguler-8 Persen Khusus

Seleb
19 jam lalu

Kaget! Outer Batik Nikita Mirzani Ini Ternyata Rancangan Anne Avantie 7 Tahun Lalu

Nasional
21 jam lalu

200 Nama Calon Pejabat Kementerian Haji Diserahkan ke KPK, Track Record bakal Ditelusuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal