KPK Ungkap Uang Pemerasan Izin TKA Rp8,94 Miliar Dibagi-bagi ke 85 Pegawai

Nur Khabibi
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker yang ditahan KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang hasil dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak hanya dinikmati delapan tersangka. Namun, dibagi-bagi ke 85 pegawai.

Hal itu sebagaimana disampaikannya Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat membacakan kontruksi perkara terkait kasus tersebut. 

"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," kata Setyo saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025). Setyo menjelaskan, pihaknya terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. 

"Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemnaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman," tutur dia. 

Lebih lanjut, Setyo menyatakan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. Namun, tidak disebutkan secara detail besaran masing-masing pihak yang mengembalikan uang. 

Dalam perkara ini KPK telah menahan empat tersangka, yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

"Berdasarkan kecukupan bukti pada proses yang telah dilakukan oleh para penyidik, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 yang lalu," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas-Kantor Bupati Lombok Barat, Sita Catatan Aliran Suap

23 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

1 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

2 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal