JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian kickback atau imbal balik dari pihak swasta yang memperoleh proyek di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemberian tersebut diduga mengalir kepada sejumlah oknum di lingkungan BNPB.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi, yakni Kastelia Medina selaku aparatur sipil negara (ASN) BNPB, Agus Riyanto selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB, serta Prastato Hendarsanto selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya.
"Penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Selain dugaan kickback, penyidik juga mendalami indikasi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan kebencanaan, terutama pada proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah vendor.
"Penyidik juga mendalami terkait praktik-praktik campur tangan atau benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan BNPB, berkaitan dengan pelaksanaan ataupun pekerjaan terkait dengan penanggulangan bencana yang kemudian dikerjakan oleh sejumlah vendor," ujarnya.