KPK Usut Kemungkinan Imam Nahrawi Gunakan HP di Tahanan

Riezky Maulana
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. (Foto: Dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kemungkinan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggunakan handphone (HP) di rumah tahanan (rutan). Pengusutan ini dilakukan menyusul unggahan foto di status akun Whatsapp Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tidak memperbolehkan para tahanan membawa HP selama masa penahanan.

"Tentunya informasi tersebut penting bagi rutan untuk membenahi kalau memang ada tindakan terdakwa memakai alat komunikasi," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Dia menuturkan, KPK akan memberikan sanksi tegas kepada yang terlibat membantu Imam Nahrawi menggunakan HP di dalam tahanan. Dia tidak mengungkapkan sejauh mana detail pengusutan tersebut.

Menurutnya, perintah telah disampaikan kepada kepala rutan untuk mengusut pelanggaran tersebut. "Ini sekarang sedang diproses oleh Kepala Rutan sesuai mekanisme peraturan Menkumham tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan," ucapnya.

Saat ini Imam Nahrawi menemPati Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Imam Nahrawi ditahan terkait kasus dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
13 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal