KPK Usut Kemungkinan Imam Nahrawi Gunakan HP di Tahanan

Riezky Maulana
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. (Foto: Dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kemungkinan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggunakan handphone (HP) di rumah tahanan (rutan). Pengusutan ini dilakukan menyusul unggahan foto di status akun Whatsapp Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tidak memperbolehkan para tahanan membawa HP selama masa penahanan.

"Tentunya informasi tersebut penting bagi rutan untuk membenahi kalau memang ada tindakan terdakwa memakai alat komunikasi," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Dia menuturkan, KPK akan memberikan sanksi tegas kepada yang terlibat membantu Imam Nahrawi menggunakan HP di dalam tahanan. Dia tidak mengungkapkan sejauh mana detail pengusutan tersebut.

Menurutnya, perintah telah disampaikan kepada kepala rutan untuk mengusut pelanggaran tersebut. "Ini sekarang sedang diproses oleh Kepala Rutan sesuai mekanisme peraturan Menkumham tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan," ucapnya.

Saat ini Imam Nahrawi menemPati Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Imam Nahrawi ditahan terkait kasus dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

24 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

1 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal