KPK Usut Kemungkinan Imam Nahrawi Gunakan HP di Tahanan

Riezky Maulana
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. (Foto: Dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kemungkinan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggunakan handphone (HP) di rumah tahanan (rutan). Pengusutan ini dilakukan menyusul unggahan foto di status akun Whatsapp Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tidak memperbolehkan para tahanan membawa HP selama masa penahanan.

"Tentunya informasi tersebut penting bagi rutan untuk membenahi kalau memang ada tindakan terdakwa memakai alat komunikasi," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Dia menuturkan, KPK akan memberikan sanksi tegas kepada yang terlibat membantu Imam Nahrawi menggunakan HP di dalam tahanan. Dia tidak mengungkapkan sejauh mana detail pengusutan tersebut.

Menurutnya, perintah telah disampaikan kepada kepala rutan untuk mengusut pelanggaran tersebut. "Ini sekarang sedang diproses oleh Kepala Rutan sesuai mekanisme peraturan Menkumham tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan," ucapnya.

Saat ini Imam Nahrawi menemPati Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Imam Nahrawi ditahan terkait kasus dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

3 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

3 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal